LSM GMBI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Serobot Tanah Pasar Joho ke Kejari Tulungagung

Peristiwa210 Dilihat

Tulungagung.OposisiNews_Net //
LSM GMBI Distrik Tulungagung melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan penyerobotan tanah Pasar Joho oleh oknum Kades Joho, Kecamatan Kalidawir, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Asep Yumarwoko, ST, MM, Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, mengatakan bahwa laporan ini didasari oleh putusan kasasi dan surat dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Joho tidak memiliki bukti kepemilikan atau alas hak secara hukum atas tanah Pasar Joho. Tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah.

LSM GMBI Distrik Tulungagung menyoroti beberapa poin krusial:

Dugaan penyerobotan hak atas tanah Pasar Joho dari keluarga almarhum Marni Doellah.

Pembangunan Pasar Joho dengan Dana Desa tahun 2021 dan 2022 tanpa bukti kepemilikan yang sah dan sementara tanah tersebut dalam sengketa.

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk pembangunan Pasar Joho yang melibatkan transaksi jual beli atau sewa menyewa bangunan lapak pasar dengan pihak ketiga.

LSM GMBI Distrik Tulungagung menuntut agar kasus ini diusut tuntas oleh Kejari Tulungagung, mengingat potensi kerugian negara dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Asep Yumarwoko dan timnya, bersama Anton Sujatmiko, SH.MH, kuasa hukumnya, telah berkoordinasi dengan Kejari Tulungagung dan menyerahkan pengaduan pada hari Senin (18/03/2024).

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rusmanto S,SH.MH, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut jika ditemukan bukti kerugian negara.

Amri Rusmanto juga menghimbau agar masyarakat bersabar menunggu proses penanganan kasus ini karena Kejari Tulungagung sedang menyelesaikan kasus-kasus lain yang sudah antri. (KRY )
Pewarta.Kariyono
Editor.Bb.Red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *