LSM GERAK Soroti SMKN 3 Boyolangu, Permintaan Informasi Dana BOS Tidak Ditanggapi Diduga Langgar UU KIP

Uncategorized53 Dilihat

Tulungagung,Oposisinews.net – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GERAK) menyoroti sikap SMKN 3 Boyolangu yang dinilai mengabaikan prinsip transparansi. Hal ini menyusul tidak ditanggapinya surat permintaan informasi publik terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diajukan oleh LSM GERAK beberapa waktu lalu.

Ketua DPP LSM GERAK, Mat Siswondo dalam keterangannya, menyebutkan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan surat permintaan informasi Dana BOS sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak sekolah tidak memberikan jawaban.

“Kami melihat ada dugaan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Dana BOS adalah uang negara yang penggunaannya wajib terbuka dan bisa diakses publik. Ketika permintaan informasi tidak ditanggapi, maka itu sama saja dengan menutup-nutupi pengelolaan dana,” tegasnya.

 

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU KIP, setiap badan publik wajib memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Bahkan, sesuai Pasal 22 UU KIP, badan publik wajib menanggapi permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

Tidak adanya jawaban dari SMKN 3 Boyolangu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum dan dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik.

Lebih lanjut, Pasal 52 UU KIP juga menegaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.

“Ini bukan sekadar soal surat yang tidak dibalas. Ini menyangkut komitmen transparansi pengelolaan dana pendidikan. Kami akan menempuh mekanisme keberatan dan bila perlu melanjutkan ke Komisi Informasi agar kasus ini terang-benderang,” tambahnya.

LSM GERAK menilai sikap SMKN 3 Boyolangu dapat mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di sektor pendidikan.

Pewarta: Tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *