LSM Gerak Dampingi Proses Hukum Korban Penagihan Dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Perampasan Aset

Berita29 Dilihat

Kabupaten Kediri ,Oposisinews.net– Seorang guru honorer di Kediri berinisial ZNE menjadi korban dugaan intimidasi dan tindakan penagihan yang tidak manusiawi oleh dua Petugas dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kediri, yang diketahui bernama Pak Kodim dan Pak Jaya.
Peristiwa ini tak hanya mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM), tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis keluarga dan menyebabkan kerugian materiil yang signifikan.
Kejadian bermula pada Rabu, 23 Juli 2025, ketika kedua petugas tersebut mendatangi sekolah tempat Z mengajar dan menagih utang secara terbuka di tengah berlangsungnya KBM. Meski kepala sekolah telah meminta mereka menunggu hingga proses belajar selesai, penagihan tetap dipaksakan di hadapan para siswa dan guru lainnya.
Z mengakui adanya tunggakan cicilan pada bulan April karena kondisi ekonomi yang sulit. Namun, ia menjelaskan bahwa selama ini selalu berusaha membayar angsuran, meskipun terkadang kurang dari nominal seharusnya. Karena tekanan dan intimidasi yang terus menerus Z menyerahkan dua motor pribadinya – Yamaha Vixion dan Honda Vario ketika diminta oleh salah satu oknum petugas PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri tersebut.
Tak hanya itu petugas penagih juga menyita berbagai barang pribadi lain yang tidak berhubungan dengan pinjaman dan tidak tercantum sebagai jaminan. Penyitaan ini dilakukan tanpa adanya akta fidusia ataupun putusan pengadilan, yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.
Saat ini, kedua kendaraan telah dikembalikan. Namun perlakuan para petugas tetap menjadi sorotan publik karena sangat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan kredit. Tak hanya itu, Z dan keluarganya juga mengalami tekanan verbal yang menyakitkan. Salah satu petugas bahkan menyampaikan ucapan yang tidak pantas kepada istri Z ketika mendatangi rumah mereka: “Kalau suami Anda mati, itu bisa selesai, Buk.” Pernyataan ini menimbulkan trauma mendalam bagi istri korban serta memicu ketegangan dalam rumah tangga dan keluarga besar.

Dampak yang Ditimbulkan:Psikologis: Trauma dan tekanan mental bagi istri korban., Sosial: Nama baik Z tercoreng di lingkungan kerja., Materiil: Penyitaan aset tanpa dasar hukum yang sah., Reputasi Kredit: Tetap diklasifikasi sebagai kredit bermasalah meskipun sudah menyerahkan jaminan.
Z yang di dampingi tim kuasa hukum LSM Gerak telah melaporkan kasus ini ke Polsek Ngasem, dan kini proses hukumnya sedang ditangani oleh aparat kepolisian setempat. Ia mendapatkan
Pendampingan hukum dan advokasi dari LSM Gerak dan LSM Gemah, yang menyuarakan keberatan konsumen dan mengecam keras praktik penagihan yang melanggar norma serta hukum ini.
Dalam laporannya, Z menyampaikan beberapa tuntutan: Pemulihan nama baik secara resmi., Pengembalian atau kompensasi atas aset yang disita di luar ketentuan., Sanksi terhadap oknum petugas penagih., Audit menyeluruh terhadap prosedur penagihan di PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri.

Tindakan penagihan ini diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain: UUPerlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, KUHP Pasal 335, 368, dan 310,UU Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999, POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bila benar terjadi terhadap Z, bukan tidak mungkin nasabah lain mengalami hal serupa namun memilih bungkam karena ketidaktahuan atau ketakutan. Oleh karena itu, kasus ini bisa menjadi alarm keras bagi perbankan daerah untuk memperbaiki mekanisme penagihan dan pengawasan terhadap petugasblapangan.
Z menempuh jalur hukum tidak hanya demi keadilan utuk dirinya, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan atas perlakuan sewenang-wenang terhadap konsumen kecil yang sering kali tak bersuara.

Ketua umum DPP LSM Gerak, Mat Siswondo dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban dalam proses hukumnya sampai selesai, “keadilan harus ditegakkan walau langit akan runtuh”, pungkasnya. (Tim Investigasi)

www oposisinews.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed