Kediri, Oposisinews.net // Dalam upaya melindungi hak masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, pada hari Jumat (14/6/24), Ketua Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Baskara Nusantara (CBN) Kabupaten Kediri melaporkan dugaan peredaran dan penjualan minyak goreng curah tanpa izin BPOM ke Polres Kediri.
Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV Mitra Jaya Grup terkait penjualan minyak goreng curah dalam kemasan.
Menurut LSM CBN, CV Mitra Jaya Grup telah melanggar beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat: Aturan ini melarang pengemasan minyak goreng curah dari produsen ke pasar.
UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penjualan minyak goreng curah tanpa izin BPOM dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen.
UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Ketua LSM CBN, Safi’i, menjelaskan bahwa CV Mitra Jaya Grup telah mengakui kesalahannya dan telah mengurus izin usaha sejak Oktober 2023. Namun, Safi’i sendiri tidak dapat menunjukkan bukti izin usaha yang dimaksud.
LSM CBN mempertanyakan mengapa CV Mitra Jaya Grup baru mengurus izin usaha setelah lebih dari satu tahun menjual minyak goreng curah tanpa izin. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa selama ini masyarakat telah mengonsumsi minyak goreng curah yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
LSM CBN mendesak Polres Kediri untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap CV Mitra Jaya Grup.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli minyak goreng curah. Pastikan minyak goreng curah yang dibeli memiliki izin BPOM dan berasal dari sumber yang terpercaya.
Berikut beberapa tips untuk membeli minyak goreng curah yang aman:
Belilah minyak goreng curah dari toko yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
Pastikan minyak goreng curah memiliki label BPOM.
Perhatikan warna dan bau minyak goreng curah. Minyak goreng curah yang baik berwarna kuning keemasan dan tidak berbau tengik.
Hindari membeli minyak goreng curah yang disimpan dalam wadah yang tidak bersih.
Selain itu penjualan minyak goreng curah dalam bentuk kemasan yang diduga tanpa izin juga melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan dengan ancaman pidana 5 Tahun dan denda paling banyak 2 Milyar.(DD).