Kakak Kandung Menjadi Caleg, Anggota PPS Sambisirah Buat Surat Pernyataan

Berita451 Dilihat

OposisiNews.net.Pasuruhan – Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ali Jazuli menyampaikan secara resmi dan terbuka, terkait dengan Saudara kandungnya yang maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan

Hal ini disampaikan oleh dirinya dalam rapat pleno PPS Sambisirah pada Senin (20/11/2023) di Kantor PPS Desa Sambisirah, Ali (Sapaan) menyampaikan bahwa pernyataannya tersebut disampaikan dalam rangka menjaga Pemilihan Umum tahun 2024,yang berintegritas dengan menjaga prinsip-prinsip dan profesionalitas dalam Penyelenggaraan Pemilu.

“Melalui rapat pleno hari ini saya menyampaikan dan menyatakan secara terbuka bahwa saya adalah adik kandung dari saudara Muhammad Fathur Rozi calon Anggota legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan Dapil II” Ucapnya

Namun dirinya tetap akan memperlakukan calon peserta pemilu dengan adil tanpa di pengaruhi hubungan kekerabatan serta tetap menjaga profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal senada juga di sampaikan oleh Ainul Rofiq divisi hukum PPK Wonorejo, menurutnya yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan, sesuai PKPU nomer 8 tahun 2019.

” Sesuai PKPU nomer 8 tahun 2019,PPS yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan. Dan pps yang bersangkutan sudah bersedia,karena ini sudah keharusan dari penyelenggara jika kerabat atau keluarganya menjadi calon legislatif, agar surat pernyataan tersebut menjadi bentuk integritas pps”tutupnya (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *