Gudang Miras Ilegal di Rumah Kosong, Ribuan Botol Disita Polres Kediri

Berita21 Dilihat

KEDIRI,Oposisinews.net– Sat Samapta Polres Kediri berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin dari sebuah rumah kosong di Dusun Bolorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Samapta Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita, S.E., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Kamis (7/8/2025).

“Ini murni langkah mitigasi terhadap potensi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang hari besar nasional di mana peredaran miras ilegal kerap meningkat,” tegas Kasat Samapta.

Dirinya juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran miras tanpa izin yang berpotensi memicu kriminalitas.

“Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat. Ini bukti bahwa kami responsif dan masyarakat turut peduli terhadap lingkungannya,” imbuhnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa: 50 kardus berisi 1.000 botol arak bali, 50 kardus berisi 600 botol bintang kuntul, 5 kardus berisi 60 botol gedang klutuk, dan 5 jerigen miras jenis bekonang.

Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku, RA (41), kini dijerat pasal-pasal dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 1977 yang mengatur larangan peredaran miras tanpa izin.

Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat hukumdalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.

By : imam nk