Dugaan Pungli di SMK Negeri Kudu Jombang: Keluhan Wali Murid dan Tanggapan Kepsek

Kriminal126 Dilihat

Jombang,Oposisinews.net.// Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Kabupaten Jombang, dikhawatirkan memicu praktik korupsi.

Komite sekolah di SMKN Kudu Jombang, di Jalan Tapen Lor, Tapen, Kecamatan Kudu, diduga menjadi tameng pungutan liar (pungli) berkedok infaq. Wali murid diwajibkan membayar Rp 100.000 per siswa setiap bulan.

Praktik ini jelas melanggar peraturan, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh menggalang dana bantuan dan/atau sumbangan tanpa menentukan jumlah.

Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, pada Selasa (26/3/2024), mengeluhkan kepada media, “Anak saya diwajibkan membayar Rp 100.000 di situasi sulit mencari duit. Katanya sekolah butuh biaya banyak, terus anggaran Dana Bos dan BPOPP apa tidak bisa membantu?”

Tanggapan Kepsek Saat dikonfirmasi pada Senin (1/4/2024), Kepala Sekolah SMKN Kudu Jombang membenarkan adanya sumbangan berkedok infaq tersebut. Ia berdalih bahwa sumbangan tersebut kembali ke siswa lagi.

Di tempat berbeda bang Jack Selaku Pengamat Hukum dan Advokat dari JACK AND ASSOCIATES, menegaskan bahwa apapun bentuk sumbangan di lembaga pendidikan itu sudah tergolong pungli.

“Pendidikan khususnya SMK Negeri itu gratis tanpa ada pungutan apapun,” tegas bang Jack.

Maka sebab itu Dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang. Hal ini untuk memastikan apakah praktik tersebut benar-benar terjadi dan siapa saja yang terlibat.

Diperlukan langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk mencegah praktik pungli di sekolah-sekolah, dan memastikan pendidikan yang berkualitas dan gratis bagi semua siswa.(DD).

Reporter.Dendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *