Tulungagung,Oposisinews.net – Kantor Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, menjadi sorotan tajam Media dan LSM. Pasalnya, kantor desa yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik, justru diduga melanggar aturan karena setiap hari sudah tutup pada pukul 12.00 siang.
Praktik tersebut menimbulkan keresahan warga. Karena kalau memang masih jam 12 siang Sudah tutup bagaimana jika ada warga yang ingin mengurus administrasi.
“Kalau kantor desa setiap hari tutupnya memang jam 12.00 Wib , Kepala Desa jam segitu juga sudah tidak ada di kantor ” ungkap salah satu warga, Kamis(25/9/2025).
Fenomena ini dinilai bertentangan dengan regulasi. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 menegaskan perangkat desa wajib menjalankan fungsi pelayanan masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar, termasuk jam kerja.
Menurut Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2022, jam kerja instansi pemerintah termasuk pemerintah desa berlaku hingga pukul 16.00 WIB pada hari kerja. Dengan demikian, penutupan kantor desa pada tengah hari berpotensi dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) mengecam keras fenomena tersebut.
“Ini jelas bukan sekadar persoalan sepele. Tutupnya kantor desa di jam 12 siang adalah bentuk kelalaian, dugaan pelanggaran aturan, bahkan bisa masuk maladministrasi. Pelayanan publik adalah hak warga, bukan hak istimewa perangkat desa,” tegasnya.
LSM GERAK menambahkan, buruknya disiplin perangkat desa dalam memberikan pelayanan membuka celah terjadinya praktik birokrasi tidak sehat, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang.
“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Daerah segera turun tangan. Kalau dibiarkan, desa akan menjadi preseden buruk soal pelayanan publik,” tambahnya.
Warga berharap pemerintah kabupaten memberikan teguran keras, bahkan evaluasi kinerja terhadap perangkat desa Sambirobyong. Sebab, desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga pelayanannya tidak boleh ditutup setengah hari.
Pewarta : Tim Investigasi Oposisi
Editor : Redaksi
www.Oposisinews.net