Berita

Diduga Bangunan Tapa Ijin di Lahan Sawah di Perumahan Aqso PT. Sentral Bintang Mulia Bangkalan.

23
×

Diduga Bangunan Tapa Ijin di Lahan Sawah di Perumahan Aqso PT. Sentral Bintang Mulia Bangkalan.

Sebarkan artikel ini

Bangkalan.OposisiNews.Net – Kuasa Hukum, Imron, S.H. Beliau berkata bahwa tanah Eigendom tidak boleh terdapat bangunan rumah apapun diatas tanah tersebut. Sedangkan kenyataannya pada saat ini, ada salah satu perumahan PT. Sentral Bintang Mulia (Perumahan Aqso Recindence) dan berada di Pusat Kota Bangkalan sudah mendirikan sebanyak Tujuh Bangunan Rumah yang sudah ditempati dan bahkan sudah ada yang melunasi rumah tersebut, disamping itu pula ada Empat unit rumah yang sudah di bayar uang muka dengan besar total keseluruhan 210.000.000 juta dari tahun 2023 hingga 2026 saat ini belum terealisasikan sama sekali” ‘ujarnya

 

Imron, S.H mengungkapkan kehadapan awak media bahwa dirinya tetap berpegang teguh pada kebenaran dan keadilan serta hak milik klien kami. Karena disamping itu sudah ada perjanjian yang ditanda tangani oleh Komisaris Utama yakni Bapak Hendra yang diketahui juga oleh pemberi uang muka unit rumah yang belum terealisasikan tersebut dengan didampingi dua orang saksinya dibawahnya.

 

Disamping itu kami beserta pihak yang berwenang mendapat hak miliknya (Rumah) sudah melakukan koordinasi secara kekeluargaan, akan tetapi direspon kurang baik, dan disayangkan juga tanah milik PT.Sentral Bintang Mulia ini sudah terdapat Tujuh Bangunan layak huni dan Empat bangunan belum layak huni ini masih tergolong status tanah bersengketa dan belum memiliki izin yang resmi, tapi sangat berani merealisasikan bangunan tersebut.

 

Lanjut Pemuda HK, Ketika kami konfirmasi terhadap Kepala Dinas PRKP dan disamping itu didampingi oleh salah satu Kabid, bahwa tidak ada berkas satupun yang masuk kepada kantor kami, Ujar Kabid PRKP.

 

Dilanjut Kabid PUPR juga menuturkan bahwasanya kami tidak pernah mengeluarkan surat apapun, dikarenakan sudah melalui sistem OSS, jadi kami tidak bisa menjawab banyak, dikarenakan tidak mempunyai wewenang, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Kadis PUPR Bangkalan, karena beliaulah yang mempunyai wewenang lebih.

 

Pemuda Bangkalan HK mengatakan,

“Berdasarkan hasil Investigasi di lapangan, informasi yang dihimpun dari penghuni Perum Aqso Recidence mengatakan bahwa pembangunan tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan dari Dinas terkait (Satpol PP, Dinas DLH, Dinas Perizinan, Kantor BPN, Dan beberapa dinas terkait) seakan-kan mereka tutup mata”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *