Diduga Aniaya Hewan dan Rusak Rumah Warga, Pegawai KKP Terancam Sanksi Disiplin

Berita0 Dilihat

JAKARTA.OposisiNet.Co.Id – Seorang pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bernama Agus Perri Inkiriwang bakal menjalani pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran disiplin. Ia diduga melakukan pengrusakan rumah warga dan penganiayaan hewan, sebuah tindakan yang rekamannya viral di media sosial dan menuai kecaman keras dari publik, termasuk para aktivis pencinta hewan.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang menampilkan aksi Agus Perri Inkiriwang. Aksi tersebut tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga merusak citra KKP sebagai lembaga pemerintah.

Pelanggaran ini merujuk pada:
• Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mewajibkan setiap PNS untuk “menjaga kehormatan dan martabat PNS, Pemerintah, dan negara.”
• Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021, di mana pelanggaran ini dapat diklasifikasikan sebagai “pelanggaran terhadap larangan yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat merugikan nama baik PNS, Pemerintah, dan/atau negara.”
• Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri KKP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai, yang mewajibkan pegawai KKP untuk “menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.”
• Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri KKP Nomor 14 Tahun 2021, yang melarang pegawai KKP “melakukan perbuatan yang tercela, termasuk penganiayaan atau pengrusakan.”

Proses Penanganan dan Tanggapan KKP

Staf Pelayanan Informasi Publik KKP, Eri, membenarkan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran oleh Perri Inkiriwang sudah diterima. “Sudah pernah ada laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran oknum pegawai KKP bernama Agus Perri Inkiriwang. Pegawai KKP di Direktorat Pengelolaan Kelautan,” ungkapnya.

Eri menambahkan bahwa video terkait perbuatan Perri Inkiriwang juga telah beredar di internal kantor KKP. Saat ini, aduan tersebut sedang ditangani oleh Bidang Kedisiplinan di Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Kementerian KKP.

Himawan Danang, pejabat di Bidang Kedisiplinan yang menangani kasus ini, memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Perri Inkiriwang untuk diperiksa. “Setelah menonton video yang viral tersebut, kami berkesimpulan kasus ini akan diproses karena sebagai PNS, seharusnya hal ini tidak dilakukan,” tegas Himawan saat dikonfirmasi di kantor KKP, Senin (11/8/2025).

Sebagai tindak lanjut, tim Bidang Kedisiplinan juga akan turun langsung ke lokasi kejadian. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan informasi secara tepat. “Kami akan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa persoalan ini dari dua sisi. Apakah hal ini terkait dengan sengketa ahli waris atau ada persoalan lain, kami harus cek langsung di lokasi,” pungkasnya.

Mencermati persoalan ini, pemerhati masalah hukum Dany Paulus mengatakan, kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan hewan yang melibatkan pegawai KKP ini menunjukkan adanya urgensi bagi pemerintah untuk menegakkan disiplin dan kode etik secara serius di lingkungan birokrasi.

“Perbuatan yang dilakukan oknum pegawai, seperti yang terekam dalam video viral, tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum pidana, tetapi juga merusak citra lembaga dan martabat PNS secara keseluruhan,” ujar Dany Paulus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, PNS seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Perilaku tercela ini bisa mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. “Apalagi, kasus ini viral dan mendapat sorotan tajam dari Masyarakat dan aktifis pencinta hewan, sehingga respons dari KKP harus mencerminkan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan profesionalisme,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *