Diduga Ada Permainan Dalam Kasus Penangkapan Crew Armada PT .Brata Sakti Mandiri di Kabupaten Blora Jawa Tengah

Hukum270 Dilihat


OposisiNews.net.Blora – Sulastri warga Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah saat ini tengah menuntut dan memohon atas keadilan yang menimpa anaknya dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Diketahui, putranya yang bernama Fibi Joko Susilo (31) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian Polres Blora dan saat ini mendekam di Rutan Blora.

Sulastri menilai bahwa anaknya telah dikorbankan oleh perusahaan tempat anaknya bekerja. Pasalnya sang pemilik Perusahaan PT Brata Sakti Mandiri pada perkara ini hanya sebatas menjadi saksi , semestinya yang mempunyai barang tersebut juga dijadikan tersangka , tidak hanya sopirnya saja.

“Fakta persidangan barang dan armada yang menjadi barang bukti bukan milik anak saya, tetapi semua barang itu adalah milik saudara Emil Hamdam selaku bos dari perusahaan yang bermasalah tersebut, tetapi kenapa saudara Emil malah menjadi saksi dipersidangan,” ungkap Sulastri kepada awak media OposisiNews.

Selain itu, Sulastri menceritakan bahwa anaknya sempat bertanya kepada Majelis Hakim di dalam persidangan tentang status saksi tersebut, tetapi jawaban yang diterima justru dirasa mengecewakan.

“Semua tergantung penyidik, sini tinggal menindaklanjuti,” ujarnya menirukan jawaban Majelis Hakim persidangan.

Lebih lanjut, Sulastri mengatakan, dirinya membuat surat terbuka ini dengan tujuan memohon keadilan untuk anaknya. Sebab, dari fakta persidangan sudah jelas tidak ada keadilan untuk anak saya dalam perkara tersebut.

“Saya sebagai masyarakat bawah berharap keadilan penuh. Dengan surat ini saya juga berharap kepada media dapat membantu dan menegakkan keadilan, karena dalam perkara ini sudah jelas hukum runcing kebawah tumpul keatas ” ungkap nya lagi.

Sulastri juga sangat kecewa sekali dengan sikap Dirut PT.BSM Emil Hamdan karena telah ingkar janji dengan apa yang menjadi pernyataan beliau,yang mana dalam pernyataan tersebut pihak saudara Emil akan memberikan dana konpensasi senilai 5 juta setiap bulan untuk biaya pendidikan dan kebutuhan keluarga Joko, tapi sampai saat ini tidak ada realisasinya,ungkap Sulastri.

Sementara itu ketika diklarifikasi oleh awak media , Emil mempersilahkan kepada kuasa hukumnya saja karena perkara ini sudah melalui persidangan.

Nasution SH selaku pengacara dari pihak Emil ,melalui sambungan whatsap menjelaskan,Bahwa itu adalah bentuk prihatin dan kepedulian,
rasa kemanusian tidak perlu dasar tertulis.Dan perlu diingat ini diberikan untuk keluarganya bukan kepada Joko “ungkap pengacara. Akan tetapi kenyataannya sampai saat ini pihak keluarga pun tidak pernah menerima apapun dari pihak saudara Emil. ( Why )

Reporter.Wahyu B

Editor.Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *