Bangkalan.OposisiNet.Co.Id – Proses hukum dalam perkara gugatan warisan atas nama almarhum Paijan dengan termohon Nahromah di Pengadilan Agama Bangkalan dinilai janggal oleh kuasa hukum pihak pemohon.
Kuasa hukum, Adv. Edi Sumarno, S.H., M.M. dan Adv. Tito Arya Sumarlin, S.H., mengungkapkan bahwa sejak awal mereka aktif hadir dalam agenda mediasi yang ditetapkan, sedangkan pihak termohon kerap hanya mengirimkan kuasa hukumnya. Namun, mediasi kemudian dinilai gagal karena pemohon dianggap tidak beritikad baik, meski dalam catatan e-court, pemohon hadir hampir di semua agenda.
“Kami heran, panggilan mediasi tidak dikirim melalui e-court sebagaimana mestinya, bahkan antrian persidangan pun selalu diambil oleh pihak termohon tanpa komunikasi kepada kami sebagai kuasa hukum pemohon. Ini bertentangan dengan asas keterbukaan dan fairness,” ujar Adv. Edi.
Puncaknya, pada tanggal 24 Juli, agenda yang semula tertulis “Perpanjangan Mediasi” justru menjadi sidang putusan yang secara mengejutkan menolak gugatan pemohon.
“Kami tidak diberi kesempatan sesuai scorsing atau Majelis Hakim sebelumnya, dan keberatan kami diabaikan. Ini bukan sekadar mal-administrasi, tapi sudah mendekati potensi malpraktek peradilan,” tambah Adv. Tito.
Atas dugaan kejanggalan ini, pihak kuasa hukum pemohon telah menyiapkan Memori Banding serta pengaduan resmi kepada Komisi Yudisial dan Ombudsman RI sebagai langkah konstitusional dan pengawasan terhadap sistem peradilan agar lebih transparan dan adil.
“Kami ingin membangun iklim peradilan yang bersih, bukan menyalahkan individu. Tapi jika sistem sudah tidak mendengar, maka rakyat berhak bersuara,” tutupnya.(AIW)