Di Duga Rekayasa Hukum Acara Perdata , Suami Dituduh Telantarkan Keluarga, Sidang Cerai Gugat Ditunda Lagi

Hukum199 Dilihat

Ngawi, OposisiNews.Net //  Sidang cerai gugat yang dilayangkan kepada Suyitno, seorang pria asal Ngawi, Jawa Timur, kembali ditunda untuk kedua kalinya. Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (7/2/2024) ini ditunda hingga tanggal 21 Februari 2024 karena ketidakhadiran sang istri.

Suyitno, yang hanya memiliki satu putri dari pernikahannya, merasa kecewa dengan penundaan ini. “Seharusnya hari ini cerai gugat dibatalkan, tapi ditunda lagi. Saya heran kenapa istri saya tidak hadir,” ujarnya dengan senyum kecut.

Lebih anehnya lagi, Suyitno mengungkapkan bahwa istrinya masih meminta uang saku setiap hari sebelum berangkat kerja, dan dia selalu memberikannya.

“Sampai detik ini, istri saya masih minta uang saku tiap akan berangkat kerja di Pabrik sepatu dan selalu saya berikan,” imbuhnya.

Suyitno menduga ada pihak-pihak yang mencoba merusak rumah tangganya demi uang. “Saya yakin dan menduga ada oknum yang mencoba merusak rumah tangga saya demi upah. Soalnya, selama ini saya dan istri buta proses hukum,” ungkapnya.

Suyitno Bantah Tudingan Telantarkan Keluarga

Di Pos Bakum PA Ngawi , Suyitno tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia menjelaskan bahwa tuduhan meninggalkan dan menelantarkan keluarga selama dua tahun tidak benar.

“Saya dituduh meninggalkan dan menelantarkan keluarga selama dua tahun, sementara saya tiap hari bekerja di lahan perhutani yang tidak jauh dari rumah,” jelasnya.

Suyitno menegaskan bahwa dia selalu memberikan seluruh hasil upahnya kepada sang istri. “Upah saya nguli ngapur di lahan perhutani selama saya berkeluarga selalu saya berikan pada istri semua,” terangnya.

Saksi Mata Benarkan Keterangan Suyitno

Keterangan Suyitno dibenarkan oleh salah satu saudara istrinya yang juga merupakan tokoh masyarakat.

“Keterangan Suyitno itu benar. Saya paham betul sosok Suyitno. Dia kepala keluarga yang hanya tahu bekerja dan tidak pernah macam-macam. Saya kasihan melihatnya. Semoga usahanya mempertahankan rumah tangganya berhasil,” ujar BG, inisial sumber.

BG juga mengungkapkan bahwa keretakan rumah tangga Suyitno terjadi sejak adanya orang ketiga dalam pernikahan mereka.

“Keretakan rumah tangganya hancur sejak adanya orang ke dua di dalam rumah tangganya. Kalau Suyitno mengerti hukum, seharusnya dia laporkan perusakan rumah tangga dan perbuatan tidak menyenangkan Agus, warga Jolampir, dengan bukti foto profil HP Agus berdua,kalau hal seperti ini dibiarkan saya yakin akan terjadi korban-korban seperti Suyitno selanjutnya .dengan kejadian itu saya langsung mencari tahu profil dari sosok Ag yang ternyata penghobby istri orang ” imbuhnya.

BG berpesan kepada para praktisi hukum agar tidak gegabah dalam memberikan pendampingan, khususnya dalam kasus cerai gugat.

“Untuk praktisi hukum, tolong jangan gegabah dalam memberikan pendampingan, khususnya cerai gugat. Jangan hanya fokus pada uang, tapi kemanusiaan juga harus diprioritaskan. Bayangkan jika hal ini menimpa keluarga Anda, bagaimana?” pesannya.

” Untuk PA Ngawi , mohon lebih selektif , hati-hati dan profesional ketika melayangkan surat panggilan cerai gugat pada warga . Siapa yang menerima surat itu , TTD dan foto penerimanya serta minimal menanyakan kebenaran fakta dari asumsi yang dibangun penggugat . Dengan tidak dijalankannya tahap itu maka hal itu terjadi dan menimpa warga saya dibuktikan pemanggilan 1 dan 2 tergugat tidak tahu , jika panggilan ke 3 tidak tahu bagaimana nasib tergugat ” , tutup BG. ( Red** )