OposisiNews _Net. Ngawi – Ungkapan pedas yang memekakkan telinga Suyitno selepas mediasi sidang cerai gugat yang dilayangkan Vita Novia Mandalina ( istrinya ) yang terucap dari mulut kuasa hukum membakar darah liarnya.
” Kalau bukan di kantor PA dan tidak ada hukum sudah saya kapak mulut PKnya , semestinya jika masih punya perasaan tabu mengucapkan kalimat itu apalagi beliau orang berpendidikan ” , gerutu Suyitno sambil ngelotor pergi meninggalkan lokasi PA. ( 17/01/2024 )
Dalam istilah kedokteran Suyitno ( 48 th ) adalah korban mallpraktek yang diduga dilakukan oleh juru sita penganti PA Ngawi , Sofatu Rosidah , pasalnya bapak satu putri yang kesehariannya bergulat dengan peluh sebagai kerja kuli angkut di lahan PT Perhutani untuk memenuhi nafkah anak istri harus menelan pil pahit bahtera rumah tangganya.
Upaya menghancurkan rumah tangga yang dibinanya diduga diskenariokan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab . Proses pemanggilan surat gugat cerai ke 1 dan 2 tidak pernah sampai ditanganya .
” Tidak hadirnya saya pada pemanggilan 1 dan 2 karena memang tidak tahu bukan saya tidak menghormati hukum “, terang Suyitno.
” Seandainya panggilan cerai gugat ke 3 saya tidak dirumah yang kebetulan hari itu libur kerja , pasti saya tidak tahu dan seperti yang dikatakan orang-orang yang tahu hukum . Putusan itu akan didok sesuai skenario , tapi Alhamdulillah Allah tidak tidur “, ujarnya.
Dalam hukum acara perdata perihal gugat telah diatur Putusan cerai dapat dilakukan secara verstek jika tergugat tidak pernah hadir sehingga putusan itu dinyatakan sah.
Namun, jika memang surat panggilan untuk hadir di persidangan tidak pernah sampai kepada tergugat, kemungkinan kesalahan terletak pada juru sita selaku pejabat yang berwenang menyampaikan surat panggilan kepada tergugat. Akibatnya, acara persidangan juga menjadi batal.
Menjadi catatan penting lain yang perlu diketahui adalah, apakah tergugat telah dipanggil secara benar dan patut? Dalam hal ini, tergugat dapat memeriksa ke pengadilan setempat, apakah memang surat panggilan sudah dikirimkan kepada tergugat.
Juru sitalah yang berwenang memanggil tergugat secara patut untuk hadir di persidangan.Jika ternyata surat panggilan itu tidak sampai kepada tergugat, hal ini merupakan kelalaian juru sita. Akibatnya, pemanggilan dianggap batal dan terhadap juru sita yang melakukan kelalaian atau kesalahan itu akan dikenakan hukuman sebagaimana disebut dalam Pasal 21 Rv (Reglement of de Rechtsvordering)
Jika suatu surat pemanggilan dinyatakan batal karena juru sita telah melakukan sesuatu yang menyebabkan batalnya surat panggilan itu, maka ia dapat dihukum untuk mengganti biaya pemanggilan itu dan biaya acara yang batal, demikian pula untuk mengganti segala kerugian dan bunga pihak yang dirugikan, dengan memperhatikan keadaan; semua itu tidak mengurangi apa yang dtentukan Pasal 60. ( Red** )** Sambung **