OposisiNews.Net, Ngawi – Dipenghujung tahun anggaran desa 2023 , Desa Tambakrama kecamatan Padas merupakan salah satu dari 44 desa di Kabupaten Ngawi yang masuk nominasi penerima Dana Tambahan Desa .
Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Selanjutnya, Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa TA 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu :
Untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
Menanggapi pengunaan dana tambahan desa , Tutik Purwati Kepala desa Tambakromo pada berita OposisiNews.Net mengatakan , ” Pada tahun 2023 desa Tambakrama menerima anggaran Rp 139 juta , sesuai rencana anggaran tambahan total akan dialokasikan guna pembangunan drainase di dusun oto-oto RT 04 RW 02 yang di Ketua TPK Naryo ( Kasun 2 ).
” Sementara pekerjaan sudah mencapai 50 % dari Volume 155 meter , pembangunan drainase diharapkan mampu meminimalisir tergerusnya jalan lingkungan yang disebabkan derasnya aliran air dari selokan saat musim hujan “, terang Tutik P.
Kades juga menegaskan , ” Terkaid kegiatan Non Fisik seperti Stuting desa sudah menganggarkan melalui anggaran dana desa dan telah / sudah dikerjakan “. ( Red )