Cekcok antara Kades Kwagean beserta perangkat dengan Warga dan Paralegal, Suami kades Ikut Gebrak Meja: LSM GERAK Jadi Saksi Langsung

Berita3 Dilihat

Nganjuk – OposisiNews.net|
Suasana panas pecah di Balai Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jumat pagi (8/8/2025), ketika seorang warga bersama pendamping advokat dan paralegal datang untuk meminta keterangan waris. Alih-alih mendapat pelayanan, mereka justru mendapat perlakuan tak menyenangkan.

Ironisnya, suami Kepala Desa ikut campur dan bahkan sempat meneriaki paralegal serta menggebrak meja di ruang pelayanan. Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh salah satu anggota LSM GERAK, yang saat itu sebenarnya datang untuk klarifikasi soal proses penjaringan perangkat desa, bukan untuk mendampingi perkara waris.

Kronologi: Dimulai dari Permintaan Keterangan Waris
klien dan paralegal tiba di kantor desa sekitar pukul 08.40 WIB, dan menunggu selama kurang lebih 30 menit. Mereka kemudian ditemui oleh Sekretaris Desa (Carik) yang memberikan keterangan seolah-olah klien telah mempersulit proses waris.

“Nada bicaranya tinggi, dan bahkan sempat menggebrak meja. Penjelasan yang diberikan juga tidak sesuai dengan keterangan dari pihak klien,” ujar pendamping hukum.

Kondisi makin tidak kondusif saat seorang staff jogoboyo ikut campur pembicaraan. Sekitar pukul 09.15 WIB, Kepala Desa Kwagean datang, namun tidak memberikan klarifikasi yang menenangkan. Saat pihak pendamping meminta kejelasan tentang syarat yang katanya belum lengkap, pihak desa justru tidak mampu menjelaskan rinciannya.


Sekdes sempat menyatakan perkara ini telah dimediasi, padahal menurut pihak pendamping, mediasi belum pernah dilakukan. Ketegangan makin meningkat saat suami Kepala Desa masuk ke ruangan, lalu meneriaki, membentak, dan menggebrak meja, menyasar langsung kepada paralegal.
Ketika pengacara klien datang, perdebatan semakin memanas. Suami Kepala Desa bahkan menyebut-nyebut gelar akademik advokat dengan nada melecehkan.
LSM GERAK: “Kami Jadi Saksi Langsung”
Anggota LSM GERAK yang kebetulan sedang berada di kantor desa mengaku terkejut menyaksikan kejadian itu secara langsung.
“Kami ke sana hanya untuk klarifikasi soal penjaringan perangkat desa. Tapi justru melihat langsung cekcok antara kades dan warga dan pendamping hukum , bahkan diteriaki oleh suami kepala desa. Itu sangat disayangkan,” ujar anggota LSM GERAK.
LSM GERAK menyatakan akan mengklarifikasi kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Nganjuk, Dinas PMD.
Landasan Hukum: Suami Kepala Desa Tidak Punya Kewenangan
Keterlibatan suami Kepala Desa dalam urusan pemerintahan desa adalah tindakan tanpa dasar hukum. Dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan:

Pasal 26 ayat (1): Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan desa, bukan keluarga atau pihak luar.

Pasal 26 ayat (4) huruf c): Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017:
Tidak memberikan ruang bagi pasangan Kepala Desa untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan maupun pelayanan desa.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 17-18:
Menyebut bahwa penyalahgunaan wewenang, campur tangan oleh pihak tidak berwenang, dan perlakuan tidak profesional terhadap warga adalah bentuk maladministrasi yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Tak Ada Titik Temu, Warga Diusir

Akibat suasana yang terus memanas dan tidak adanya tanggapan substantif dari pihak desa, tim hukum meninggalkan balaidesa dan klien diusir langsung oleh Kepala Desa, disaksikan oleh anggota LSM GERAK.

Pihak Kepala Desa Kwagean saat dikonfirmasi pihak media memberikan keterangan bahwa tanah itu sudah dijual oleh klien dengan bukti kwitansi.

Pewarta : by.u
www.oposisinews.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *