Bupati Ngawi Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk 560 Pelaku UMKM di Desa Bendo

Berita354 Dilihat

OposisiNews_Net.Ngawi – Bupati Ngawi, Ony Anwar, menyerahkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) secara simbolis kepada 560 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Bendo, Kecamatan Padas, Rabu (17/1).

SHAT tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang tersebar di tiga dusun di Desa Bendo, yaitu Dusun Krawut, Dusun Ngepeh, dan Dusun Bendo. Setiap dusun mendapatkan jatah rata-rata 250 SHAT.

Penyerahan SHAT ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Kabupaten Ngawi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi.

Kepala Dinkopum Kabupaten Ngawi, Harsoyo, mengatakan bahwa SHAT ini sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM. SHAT dapat menjadi jaminan kredit usaha untuk pengembangan usaha.

“Sertifikat ini akan menjamin keabsahan kepemilikan tanah bagi pelaku UMKM,” kata Harsoyo.

Kepala Desa Bendo, Agus Saputro S.Sos berharap agar jumlah SHAT yang diberikan kepada pelaku UMKM di Desa Bendo dapat ditambah menjadi 100-200 bidang lagi.

“Harapan kami, kedepannya pemerintah dapat menambah jumlah SHAT yang diberikan kepada pelaku UMKM,” kata Kades.

” Pada awal pengajuan desa mengajukan 1.500.000 bidang , oleh Dinas di ACC 1.000.000 bidang karena kurangnya pemahaman terkaid biaya balik nama dst seperti anggapan program PTSL dampaknya banyak pemohon yang membatalkan dan mengurungkan ikut program sertifikat “, imbuhnya.

SHT yang diberikan kepada pelaku UMKM ini dibiayai oleh pemerintah pusat. Biaya per pemohon SHAT sebesar Rp150.000-Rp200.000.

” Yang pasti panitia tidak memungut biaya operasional dan pengadaan barang seperti patok dan matere tidak lebih dari Rp 300 ribu / pemohon “, tegas Agus.S. ( Red ** )