Amanat Suara Rakyat Laporkan adanya Gratifikasi dan KKN, Dugaan Siswa Baru di SMKN 1 Kota Kediri Jalur Siluman

Berita17 Dilihat

Kediri.OposisiNet.Co.Id – Adanya dugaan Gratifikasi dan KKN terkait SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahun Ajaran 2025-2026 di Kota kediri, LSM yang menamakan Amanat Suara Rakyat kirim surat laporan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri dimana siswa yang terindikasi tidak pernah mendaftar masuk di SMKN 1 Kota Kediri, akan tetapi setelah MPLS berakhir siswa tersebut secara ajaib tiba-tiba sudah masuk di Sekolah tersebut.

Faal selaku ketua LSM Amanat Suara Rakyat menyampaikan bahwa adanya dugaan siswa melalui jalur siluman ini sangat mencederai rasa keadilan bagi siswa-siswa lain yang benar-benar mendaftarkan diri untuk masuk di sekolah yang dituju akan tetapi kalah dengan siswa yang melalui jalur rekomendasi atau jalur titipan dengan membayar sejumlah uang.

“Kita sudah mengirimkan surat pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk segera ditindaklanjuti, dari keterangan di dapat siswa tersebut tidak pernah mendaftar ke SMKN 1 Kota Kediri, akan tetapi setelah MPLS selesai tahu-tahu anak tersebut sudah ada di sekolah tersebut, dengan membayar uang dengan jumlah fantastis kurang lebih 25 jutaan melalui seseorang yang sementara kita rahasiakan dulu, biar ini menjadi tugas Aparat Penegak Hukum.” Ungkapnya.

Lanjut Faal “apabila ini tidak menjadi pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, kita akan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Surabaya, berarti ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri jelas ada unsur KKN dan Gratifikasi kok tidak di periksa, patut diduga ada kongkalikong dengan pihak Cabang Dinas Pendidikan maupun Lembaga Sekolah agar kasus ini tidak mencuat atau terbongkar.” Paparnya.

Masih menurutnya “APH bisa menerapkan Pasal hukum yang mengatur tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Gratifikasi terdapat dalam beberapa undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. UU ini mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi, termasuk suap, gratifikasi, dan perbuatan curang yang berkaitan dengan KKN.”

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan indikasi pungutan liar atau kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru kepada pihak berwajib seperti kepolisian, kejaksaan, inspektorat setempat, atau tim Saber Pungli. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk memberantas praktik korupsi ini demi terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih baik dan berintegritas.” Pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri.(Tim)