Oposisinews.net|KEDIRI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menggelar pemeriksaan objek setempat (descente) atas kasus sengketa tanah seluas 1.965 meter persegi di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, pada Jumat (25/9/2026).
Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk menangani perkara perdata Nomor 107/Pdt.G/2026/PN Gpr terkait objek tanah yang saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 61 atas nama almarhum Moh. Yahya.
Pemeriksaan lokasi dipimpin langsung oleh Majelis Hakim bersama para pihak yang bersengketa. Kehadiran hakim di lapangan bertujuan untuk melihat, mengukur, serta memastikan secara nyata keberadaan, kondisi fisik, luas, hingga batas-batas tanah yang menjadi pokok gugatan.

Perkara perdata ini diajukan oleh Ema Prasetya Kustanti, S.Psi., warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melalui kuasa hukumnya, Ander Suwiwi Budi Prihatin, S.H., M.H., beserta tim.
Sementara itu, pihak tergugat yang saat ini menguasai tanah SHM Nomor 61 merupakan ahli waris sah almarhum Moh. Yahya, yakni kedua anak kandungnya, Achmad Taufan (34) dan Mahanani Nursiasih (39).
Kuasa hukum ahli waris, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.AP., M.M., menegaskan bahwa pemeriksaan setempat ini sangat krusial untuk membuktikan kebenaran materiil di lapangan.
“Pemeriksaan setempat dalam perkara Nomor 107/Pdt.G/2026/PN Gpr ini merupakan upaya Majelis Hakim meyakinkan diri bahwa objek yang disengketakan benar-benar ada secara fisik dan teridentifikasi, bukan sekadar narasi dalam berkas perkara,” ujar Impi di lokasi pemeriksaan.

Impi menambahkan, secara faktual lahan tersebut berada di bawah penguasaan penuh ahli waris almarhum Moh. Yahya. Menurutnya, pihak ahli waris dapat menunjukkan setiap sudut dan batas tanah dengan sangat presisi kepada Majelis Hakim, termasuk keberadaan patok batas yang sudah terpasang sejak puluhan tahun lalu.
“Ahli waris sangat memahami batas-batas tanah milik almarhum orang tuanya. Di lapangan terbukti masih berdiri patok batas yang terpasang jelas sejak tahun 1975,” tegasnya.
Terkait adanya perbedaan argumen, Impi tidak menampik bahwa terdapat ketidaksesuaian data antara pihak Penggugat dan Tergugat, baik dari segi luas maupun batas-batas wilayah. Namun, ia meyakini bahwa bukti fisik di lapangan menguatkan posisi kliennya.
“Memang terdapat perbedaan bukti materiil dan formil dari Penggugat dengan data kami, termasuk perbedaan luas dan batas. Namun saat pembuktian langsung di hadapan Majelis Hakim, ahli waris mampu menunjukkan letak patok-patok tanah secara akurat,” lanjut Impi.
Ia juga menyinggung konsekuensi hukum jika di kemudian hari ditemukan kejanggalan atau dugaan manipulasi data dalam proses pembuktian.
“Apabila dalam perjalanan perkara ini ditemukan penggunaan data atau dokumen tidak benar, tentu ada langkah hukum formal dan tinggal melaporkannya ke pihak Kepolisian,” imbuhnya.
Proses descente ini berjalan tertib dengan dihadiri rombongan resmi PN Kabupaten Kediri sebanyak lima orang, yang terdiri dari tiga anggota Majelis Hakim pemeriksa perkara, satu Panitera Pengganti, satu Petugas Juru Sita, serta satu Administrator.
Usai merampungkan pemeriksaan fisik tanah, Majelis Hakim menutup kegiatan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan. Perkara Nomor 107/Pdt.G/2026/PN Gpr kini akan kembali melanjutkan agenda persidangan di ruang pengadilan, di mana pembuktian akhir serta penilaian alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.(Hd)












