Kriminal

Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro

16
×

Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro

Sebarkan artikel ini

Oposisinews.net|NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Dalam pengungkapan tersebut, dua pengedar diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dan mengarah kepada jaringan peredaran lainnya.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing RW (21), warga Kecamatan Ngronggot, dan DP (26), warga Kecamatan Ngronggot.

Pengungkapan bermula saat petugas mengamankan seorang laki-laki di sebuah warung kopi wilayah Desa Kepanjen, Kecamatan Pace. Dari orang tersebut ditemukan 50 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan RW di wilayah Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Dari tangan RW, polisi menyita satu unit telepon genggam. RW mengaku pil dobel L yang telah diedarkan tersebut diperoleh dari DP.

Petugas selanjutnya mengamankan DP yang berada di lokasi bersama RW. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 butir pil dobel L yang dikemas dalam tiga linting grenjeng dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok serta tas selempang.

Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan tersebut polisi mengamankan 67 butir pil dobel L, dua unit telepon genggam serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Kamis (3/9/2026), menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu jaringan peredaran obat keras berbahaya hingga ke pemasoknya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk. Setiap pengungkapan akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya, sehingga mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya ini dapat diputus,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki keterkaitan dalam satu rangkaian peredaran pil dobel L.

“Pengungkapan ini merupakan satu rangkaian yang kami kembangkan dari pelaku sebelumnya hingga mengarah kepada RW dan DP. Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya keterkaitan dalam peredaran pil dobel L. Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber barang dan jaringan lainnya,” ujar AKP Hafid.

 

Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Nganjuk. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil dobel L tersebut. (di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *