Berita

DEGRADASI VERBAL TERHADAP MARWAH PROFESI JURNALIS DAN MANUVER ABUSE OF INFLUENCE OLEH OKNUM ADVOKAT HOTMAN PARIS HUTAPEA

29
×

DEGRADASI VERBAL TERHADAP MARWAH PROFESI JURNALIS DAN MANUVER ABUSE OF INFLUENCE OLEH OKNUM ADVOKAT HOTMAN PARIS HUTAPEA

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya,OposisiNewsNet-kamis,23/7/2026.Saya heran, Hotman Paris Hutapea, sosok yang selama ini menempatkan
dirinya sebagai “advokat kelas atas”, justru melakukan pelecehan verbal
yang bermuatan degradasi intelektual terhadap jurnalis yang sedang
menjalankan tugas jurnalistik dengan membentak, “Lu punya otak nggak
sih?!”
Peristiwa yang dipertontonkan pada 17 Juli 2026 di ruang publik
Kejaksaan Agung RI saat dirinya menggelar konferensi pers resmi, bukan
sekadar mencerminkan rendahnya etika komunikasi seorang narasumber. Perbuatan itu bentuk verbal assault yang secara nyata merendahkan kehormatan profesi jurnalis di hadapan publik.

Aktivitas konfirmasi dan dialektika tanya-jawab merupakan instrumen
yang sah dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik guna memenuhi hak
masyarakat atas informasi (public’s right to know). Karena itu, tidak ada
ruang pembenaran bagi siapa pun untuk merespons tugas jurnalistik
dengan bentakan, penghinaan, ataupun makian yang mencederai
martabat profesi pers.

Lebih memprihatinkan lagi, dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum
tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),
Hotman Paris juga mempertontonkan manuver komunikasi yang menurut
saya bersifat manipulatif dengan mencatut nama Presiden RI, institusi
Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara. Cara demikian justru
berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum sekaligus
membentuk opini publik yang menyesatkan.
Saya tegaskan, Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, dan Kapolri
milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan tameng kepentingan hukum
pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam
kemerdekaan pers maupun memengaruhi proses penegakan hukum.

Tindakan mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan (power-
flexing) melalui pencatutan simbol-simbol negara demi membentengi
kepentingan hukum pribadi (personal interest) merupakan bentuk abuse
of influence (penyalahgunaan pengaruh). Perilaku seperti ini tidak
mencerminkan etika profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi
integritas, independensi, dan penghormatan terhadap proses hukum. Saya telah melihat dan mendengar permohonan maaf yang disampaikan.

Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, serta
sejumlah pejabat negara. Namun demikian, permintaan maaf tersebut
tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dugaan adanya perbuatan
melawan hukum yang saat ini telah dilaporkan oleh rekan-rekan PWI
bersama organisasi pers lainnya.PJI mendukung penuh langkah kawan kawan organisasi pers dalam melakukan pembelaan terhadap kehormatan profesi agar tindakan serupa tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Hari ini saya juga menerbitkan Surat Penugasan kepada beberapa
Pengurus dan Anggota Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham
PJI) untuk melakukan pelaporan dengan penerapan pasal-pasal yang
relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang
menjalankan tugas jurnalistik maupun dugaan abuse of influence yang
menyeret nama Presiden RI, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.

Saya menginstruksikan seluruh anggota PJI di seantero Tanah Air agar
menjaga soliditas lintas organisasi pers serta mengawal secara serius
proses penegakan hukum atas perkara ini, baik terhadap laporan yang
diajukan DPP PJI maupun laporan yang telah lebih dahulu disampaikan
oleh rekan-rekan PWI dan berbagai organisasi pers lainnya.

Kemerdekaan pers salah satu pilar negara demokrasi. Karena itu, setiap
bentuk intimidasi, penghinaan, maupun upaya merendahkan martabat
profesi jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.(red/PJI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *