BeritaPeristiwa

Dua Petugas Satpol PP Tulungagung Disanksi Akibat Pesta Miras Bersama Pencuri

33
×

Dua Petugas Satpol PP Tulungagung Disanksi Akibat Pesta Miras Bersama Pencuri

Sebarkan artikel ini

 

TULUNGAGUNG,OposisiNewsNet– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung menjatuhkan sanksi tegas kepada dua petugas Satpol PP. Kedua petugas tersebut dinilai lalai karena menggelar pesta minuman keras (miras) bersama seorang pelaku pencurian, yang berujung pada bobolnya sejumlah aset di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Jumat (10/07/2026).

​Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega, mengonfirmasi sanksi tersebut. Kedua petugas yang dijatuhi sanksi berinisial ED dan SK. Keduanya saat itu tengah bertugas menjaga kawasan perkantoran di eks Gedung Belga.

​Kronologi kejadian bermula saat ED dan SK bertemu dengan pelaku pencurian berinisial MUA (29) di pos penjagaan. Pelaku kemudian mengajak kedua petugas untuk mengonsumsi miras bersama. Namun, hanya petugas ED yang terbujuk dan ikut dalam pesta miras tersebut.

 

​”Berdasarkan pengakuan yang kami dapat, petugas ED ikut pesta miras. Sedangkan petugas SK tidak ikut minum,” ujar Leope.

​Memanfaatkan kelalaian dan kelengahan kedua petugas akibat pengaruh alkohol, pelaku MUA berhasil menyusup dan menggasak sejumlah aset elektronik di Kantor Disbudpar Tulungagung.

​Atas pelanggaran berat tersebut, BKPSDM Tulungagung mengambil tindakan disiplin tegas terhadap keduanya sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing.

 

​”Kedua petugas dijatuhi sanksi disiplin karena lalai dalam menjalankan tugas. Apalagi mereka melakukan aktivitas pesta miras di area perkantoran,” terang Leope.

​Petugas ED yang terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya ikut mengonsumsi miras bersama pelaku, dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.

 

​”Kami menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada ED berupa pelepasan jabatan fungsional dan penghapusan tunjangannya,” jelasnya.

​Sementara itu, rekan tugasnya, SK, menerima sanksi disiplin ringan. Meski terbukti tidak ikut mengonsumsi miras, SK dinilai bersalah karena melakukan pembiaran terhadap aktivitas terlarang tersebut saat sedang mengemban tugas dinas di area perkantoran. (Hilal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *