Oknum Kades Sukorejo Loceret Diduga Sebarkan Fitnah Lewat Berita, Aktivis Sosial Kontrol Tempuh Jalur Hukum

Uncategorized36 Dilihat
Foto: Dokumentasi Tiktok ABTV

Tulungagung,Oposisinews.net| Seorang aktivis sosial kontrol di Kabupaten Nganjuk merasa difitnah dan menjadi korban pencemaran nama baik setelah muncul pemberitaan yang menampilkan video dirinya. Berita tersebut diduga dibuat atau digiring oleh oknum Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret.

Menurut aktivis tersebut, isi berita tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya. Potongan video yang ditampilkan dalam pemberitaan itu dianggap menyesatkan dan menggiring opini publik sehingga dirinya dipandang negatif.

“Berita itu tidak sesuai kenyataan. Video yang ditayangkan hanya sepotong-sepotong, akhirnya masyarakat melihat saya seolah bersalah. Padahal faktanya sama sekali berbeda,” ungkapnya, Selasa (23/9/2025).

Ia menilai, tindakan oknum kades tersebut telah mencoreng nama baiknya sekaligus merusak citra aktivis sosial kontrol. Karena itu, dirinya bersama Aliansi Media dan LSM menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami akan menempuh jalur hukum agar jelas duduk perkaranya. Media seharusnya menyampaikan kebenaran, bukan dipakai untuk menyebarkan fitnah,” tegasnya.

Perwakilan Aliansi Media LSM juga memberikan dukungan penuh atas langkah hukum yang akan ditempuh. Mereka menilai penyalahgunaan media untuk kepentingan tertentu sangat berbahaya, karena dapat mencoreng kebebasan pers dan merugikan pihak lain.

Secara hukum, penyebaran berita yang memuat fitnah dan pencemaran nama baik dapat dijerat dengan:

Pasal 310 KUHP, tentang pencemaran nama baik.

Pasal 311 KUHP, tentang fitnah apabila tuduhan tidak bisa dibuktikan.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016, tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum Kepala Desa Sukorejo Loceret belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

By:Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *