Bangkalan.OposisiNews.Co.Id – Selasa 19 November 2024,dugaan praktik pungli dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 KWANYAR pada tahun 2022,2023. Dugaan ini muncul berdasarkan temuan adanya penganggaran ganda untuk kegiatan yang seharusnya hanya dilakukan satu kali dalam setahun, seperti penerimaan siswa baru dan pengembangan perpustakaan. Selain itu, terdapat ketidakjelasan mengenai pertanggungjawaban pembelian buku perpustakaan dengan anggaran yang cukup besar setiap tahunnya.
Penganggaran Ganda: Adanya penganggaran ganda untuk kegiatan yang seharusnya hanya dilakukan satu kali dalam setahun mengindikasikan adanya upaya untuk menggelembungkan anggaran.
Perpustakaan: Pertanggungjawaban pembelian buku perpustakaan yang tidak jelas dan anggaran yang terus membengkak menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dana tersebut.
Manipulasi Anggaran: Dugaan manipulasi harga atau jumlah nominal anggaran melalui mark-up belanja menjadi modus operandi yang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara.
Dampak: Jika dugaan ini terbukti, maka praktik pungli dana BOS akan merugikan negara dan berdampak negatif pada kualitas pendidikan di SMPN 1 KWANYAR Bangkalan.
Seperti anggaran yang nominalnya penerimaan siswa didik baru TA 2022 yang dianggarkan sebesar Rp.22.100.000.dan di TA 2023 sebesar Rp. 14.552.500.Ada lagi
perkembangan perpustakaan di TA 2022 sebesar Rp.28.048.000.dan di TA 2023 sebesar Rp. 39.476.800.
Ekstrakurikuler di TA 2022 sebesar Rp. 229.764.400.dan di TA 2023 sebesar Rp.249.303.000.
sarana dan prasarana di TA 2022 sebesar Rp.64.986.200.Dan di TA 2023 sebesar Rp.50.320.000.
Ditempat terpisah salah satu kepala sekolah SMPN di kabupaten Bangkalan juga mengatakan untuk PPDB sendiri Gratis mas yang bisa dianggarkan Dana BOS honor gtt/PTT yang terlibat panitia PPDB dan untuk beli mamin,untuk panitia jadi untuk itu jangan main-main dana bos karena dana tersebut untuk siswa kembali kesiswa. Ucapanya.
Masih salah satu kepala sekolah SMPN di kabupaten Bangkalan, banyak Program pemerintah kabupaten Bangkalan juga sdh byk yg bs dinikmati masyarakat ada gnota sd, smp, sma/k, beasiswa untuk mahsiswa 6-7 jt/anak, D3 kperawatan/bidan gratis,
Dalam Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait.
Kepala sekolah SMPN 1 KWANYAR saat dikonfirmasi terkaid temuan ini belum bisa memberikan jawaban..(Bersambung).(AIW/DN)