banner 728x250
Hukum  

TIMsus dan LSM CBN Desak Kejari Jombang Usut Dugaan Pungli di SMKN Kudu Jombang

banner 120x600
banner 468x60

Jombang, Oposisinews.net //  Jatim Kamis 20/6/2024,Tim media oposisinews,buserjatim,jatim Expost, Garda publik,krisna Nusantara,dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Baskara Nusantara (CBN) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang. Desakan ini disampaikan menyusul adanya laporan dari wali murid dan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pungutan liar di sekolah tersebut.

Kronologi Dugaan Pungli
Awal April 2024: Beredar kabar pungutan liar (pungli) di SMKN Kudu Jombang dengan modus infak dan peningkatan mutu pendidikan.

banner 325x300

Mei 2024: LSM CBN melaporkan dugaan pungli tersebut ke Kejari Jombang dengan membawa bukti-bukti berupa kwitansi pembayaran dari wali murid dan keterangan dari beberapa wali murid.

Juni 2024: Kejari Jombang memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk wali murid dan pihak sekolah.

19 juni 2024: Kasintel Kejari Jombang menyatakan tidak menemukan unsur pungli dan menyatakan bahwa infak tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Dugaan Ketidaktransparanan Kejari Jombang,TIMsus dan LSM CBN mempertanyakan transparansi Kejari Jombang dalam menangani kasus ini. Mereka menuntut Kejari Jombang untuk membuka hasil pemeriksaan dan menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pungli.

Dalil-dalil yang Mendukung Dugaan Pungli TIMsus dan LSM CBN berpegang pada beberapa dalil yang mendukung dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang, antara lain:

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Melarang sekolah meminta sumbangan dengan jumlah yang tidak jelas.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

KUHAP Pasal 102 ayat (1): Penyelidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

KUHAP Pasal 108 ayat (1): Setiap orang yang mengalami, melihat, atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan kepada Penyelidik dan atau Penyidik.

TIMsus dan LSM CBN menuntut Kejari Jombang untuk Melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel terkait dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang.

Menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pungli tersebut.
Memberikan keadilan bagi para wali murid yang dirugikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain agar tidak melakukan pungli kepada wali murid.(DD).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *