Pamekasan, OposisiNews_Net // Masyarakat Pamekasan, khususnya pelapor Sri Suhartatik, mengapresiasi kinerja Polres Pamekasan dalam mengungkap kasus mafia tanah yang menyeretnya.
Kasus ini melibatkan SHM 02988 yang diduga bermasalah dan tumpang tindih dengan SHM 1817 milik korban yang terbit lebih dahulu di tahun 1999.
Hingga saat ini, Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka, yaitu B (70) warga Desa Rongkarong Kel. Gladak Anyar Kab. Pamekasan, dan S.U (59) oknum kelurahan Gladak Anyar yang menjabat pada tahun itu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia tanah. “Polda Jatim tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah, karena ini merugikan masyarakat, terutama yang memiliki tanah aslinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mengunjungi Mapolda Jatim pada Minggu (24/3/2024), mendukung upaya pemberantasan mafia tanah. AHY, yang baru dilantik pada 21 Februari 2024, langsung menggenjot kinerja dengan menyelesaikan sengketa tanah di Indonesia. Menurutnya, aksi mafia tanah tak hanya menyengsarakan rakyat, tapi juga merugikan negara. ( AIW )