Kota Kediri,Oposisinews.net // Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah.
Kamis (07/03/2024) bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri, diselenggarakan Rapat Koordinasi Komite Sekolah Jenjang SD dan SMP Kota Kediri. Acara dihadiri oleh seluruh Komite Sekolah Jenjang SD dan SMP Negeri dan Swasta se Kota Kediri, diantaranya Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Kota Kediri Bapak Drs. Setyohadi, Ketua Komite Sekolah SDN Burengan 2 Kota Kediri, Bapak Tomi Ariwibowo. Acara dibuka secara langsung oleh Bapak Moh. Anang Kurniawan, S. STP., M.M., Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Dalam sambutannya, Bapak Kepala Dinas mengharap kepada seluruh Komite Sekolah untuk senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Sekolah, Orang Tua Siswa dan stakeholder terkait agar terbina lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan juga mensosialisasikan Surat Edaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 900.1.15.1/774/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR). Program KEJAR ini bertujuan untuk :
– Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik di satuan pendidikan formal untuk memiliki rekening tabungan di bank
– Mencapai target program KEJAR yang ditetapkan
– Menjadikan program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan di satuan pendidikan, dan
– Memastikan terjalinnya koordinasi dan kerjasama antara pemerintah daerah dengan stakeholder dalam mendukung percepatan pelaksanaan program KEJAR di daerah.(DD).